apalah arti memiliki jika diri ini bukan milik sendiri, apalah arti mengerti jika tak ada implementasi, apalah arti memenangi jika dengan mencurangi. Seperti sebuah kalung hijau ini, ku mengenal arti kebersamaan, konsistensi, kesetiaan, kesatuan, dan keberhasilan sejati


MENGENAL INSTANSI PENEMPATAN LULUSAN PKN STAN DI K/L NON KEMENTERIAN KEUANGAN

Hai Sobat Kalung Hijau

Setelah sebelumnya kita mengenal instansi penempatan lulusan PKN STAN di Kementerian Keuangan, bisa dibaca di sini. Kali ini kita bahas yang di Luar Kemenkeu, ada apa aja ya kira kira?
Sejak tahun 2017 silam, Kemenkeu oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hadiyanto menandatangani Nota Kesepahaman penempatan lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) di 10 Kementerian/Lembaga di Aula Djuanda, Kementerian Keuangan pada Selasa (31/10). 
Nota Kesepahaman ini merupakan wujud komitmen Kementerian Keuangan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dan pengamanan keuangan negara. Artinya di tahun tahun berikutnya lulusan PKN STAN akan ada yang ditempatkan di K/L tersebut dan dapat dimungkinkan pula akan bertambah instansinya. Sebenarnya pada tahun 2017 Kemenkeu menerima permintaan alokasi lulusan PKN STAN dari 16 KL. Namun karena keterbatasan jumlah lulusan PKN STAN tahun 2017, maka Kementerian Keuangan hanya dapat menyetujui alokasi lulusan PKN STAN untuk 10 K/L. 
Lalu apa saja 10 K/L yang menandatangani mou tersebut? 10 K/L tersebut yaitu:

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (disingkat BPK RI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah PusatPemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank IndonesiaBadan Usaha Milik NegaraBadan Layanan UmumBadan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini telah memiliki kantor perwakilan pada 34 provinsi di Republik Indonesia. Kantor Perwakilan tersebut bertempat di ibu kota provinsi.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan aparat pengawasan intern pemerintah. APIP adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern (audit intern) di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/ daerah dan pembangunan nasional.
Berdasarkan Perpres No. 192 tahun 2014 BPKP terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, 5 Deputi, dan Inspektorat.
BPKP mempunyai kantor perwakilan di 34 provinsi.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (disingkat Kemenko Perekonomian) sebelumnya bernama Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang perekonomian.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Kemenko Perekonomian beralamat di Jl. Medan Merdeka Barat No.7, RT.2/RW.3, Gambir, Jakarta Pusat, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (disingkat Kemenhub RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi.
Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan sumber daya.

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, disingkat Kemhan RI, (dahulu Departemen Pertahanan Republik Indonesia, disingkat Dephan RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertahanan
Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
ementerian Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (disingkat KemenPAN-RB) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. 
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
KemenPAN-RB beralamat di Jl. Jend. Sudirman Kav. 69 Jakarta Selatan - 12190 Indonesia.

Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropikaprekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol
BNN terdapat Instansi vertikal:
  • Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)
  • Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK)

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Badan Ekonomi Kreatif merupakan badan yang pertama kali dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015. Semula urusan ekonomi kreatif menjadi bagian dari Kementerian Pariwasata dan Ekonomi Kreatif yang dibentuk pada Kabinet Indonesia Bersatu II tahun 2011 sampai 2014. Badan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan ekonomi kreatif di bidang:
  1. aplikasi dan game developer,
  2. arsitektur,
  3. desain interior,
  4. desain komunikasi visual,
  5. desain produk,
  6. fashion,
  7. film, animasi, dan video,
  8. fotografi,
  9. kriya,
  10. kuliner,
  11. musik,
  12. penerbitan,
  13. periklanan,
  14. seni pertunjukan,
  15. seni rupa, dan
  16. televisi dan radio.

Lalu siapa lulusan PKN STAN yang ditempatkan di K/L non kemenkeu? Berdasarkan tahun sebelumnya dan dalam pengumuman SPMB PKN STAN 2018, yang masuk ke non kemenkeu dari DIII Akuntansi, DI KBN, DIII KBN dan DIII Manajemen Aset. Hal ini tentunya menyesuaikan formasi kebutuhan/permintaan dari K/L tersebut.  
Itulah beberapa kementerian dan lembaga tempat penempatan lulusan PKN STAN, ada kemungkinan bertambah mengingat banyak K/L yang membutuhkan.

daftar K/L Non-Kementerian Keuangan pada penempatan lulusan PKN STAN tahun 2017

Prodi penempatan non kementerian keuangan spmb 2018

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MENGENAL INSTANSI PENEMPATAN LULUSAN PKN STAN DI K/L NON KEMENTERIAN KEUANGAN"