apalah arti memiliki jika diri ini bukan milik sendiri, apalah arti mengerti jika tak ada implementasi, apalah arti memenangi jika dengan mencurangi. Seperti sebuah kalung hijau ini, ku mengenal arti kebersamaan, konsistensi, kesetiaan, kesatuan, dan keberhasilan sejati


MENGENAL INSTANSI PENEMPATAN LULUSAN PKN STAN DI KEMENTERIAN KEUANGAN

Hai Sobat Kalung Hijau

Kali ini saya mau bahas terkait instansi penempatan lulusan PKN STAN di Kementerian Keuangan. Sebagai lulusan perguruan tinggi kedinasan di bawah Kementerian Keuangan, mempunyai kewajiban wajib kerja (ikatan dinas) selama 3n+1 yang diatur dalam PMK Nomor 188/PMK.01/2014, artinya setelah lulus pendidikan di PKN STAN akan ditempatkan baik di Kemenkeu maupun K/L dan wajib kerja selama masa ikatan dinas. Adapun instansi penempatan di Kementerian Keuangan yaitu:


Sekretariat Jenderal itu terdiri dari 8 Eselon II dan 7 pusat. Sekretariat Jenderal bertugas memberikan dukungan administrasi ke seluruh eselon 1 Kementerian Keuangan. Mulai dari urusan keuangan, humas, bantuan hukum, legal drafting, organisasi, sampai SDM termasuk plotting lulusan PKN STAN dan TKD. FYI, kalau masuk ke SetJen biasanya sebagian besar kerjaannya tidak sesuai dengan ilmu waktu kuliah (akuntansi).
Lulusan PKN STAN yang masuk instansi ini biasanya dari prodi DIII Akuntansi, dan beberapa prodi lain sesuai formasi kebutuhan. 



Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau disingkat dengan Itjen Kemenkeu RI merupakan unsur pengawas (APIP) di Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan RI. Kantor Itjen Kemenkeu RI beralamatkan di Gd. Djuanda, Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 maka susunan organisasi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan semakin dikukuhkan menjadi sebagai berikut:
Sekretariat Inspektorat Jenderal
Inspektorat I
Inspektorat II
Inspektorat III
Inspektorat IV
Inspektorat V
Inspektorat VI
Inspektorat VII

Inspektorat Bidang Investigasi
Lulusan PKN STAN yang masuk instansi ini biasanya dari prodi DIII Akuntansi, dan beberapa prodi lain sesuai formasi kebutuhan.



Badan kebijakan fiskal adalah unit eselon 1 dibawah kementerian keuangan yang memiliki peran strategis sebagai perumus kebijakan fiskal dan sektor keuangan, dengan lingkup tugas meliputi ekonomi makro, pendapatan negara, belanja negara, pembiayaan, sektor keuangan dan kerja sama internasional serta membawahi 7 unit eselon 2 
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada saat ini terdiri atas tujuh unit eselon 2, yaitu : 
1. Sekretariat Badan (Setban) 
2. Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) 
3. Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PKAPBN) 
4. Pusat Kebijakan Ekonomi Makro (PKEM) 
5. Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) 
6. Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral (PKPPIM) 
7. Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral (PKRB)
Badan kebijakan fiskal hanya berada di jakarta tepatnya di JL. Dr. Wahidin Sudirohusodo, No. 01, 10710, Ps. Baru, Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710 
atau masih berada di lingkungan kementerian keuangan lapangan banteng bersama inspektorat jendral dan sekretariat jenderal kementerian keuangan.

Berdasarkan data tahun-tahun sebelumnya lulusan PKN STAN yang masuk instansi ini berjumlah 11-15 orang berasal dari prodi DIII Akuntansi, DIII BC, DIII Pajak, dan KBN 


Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (disingkat DJPK) adalah sebuah eselon I di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan. Nantinya di instansi ini teman-teman mengatur mengenai pengelolaan hubungan keuangan dari pemerintah pusat ke daerah. Uniknya, instansi ini hanya terdapat di pusat saja, tepatnya di Jakarta. Nah jadi buat teman-teman yang ingin penempatan di Jakarta, DJPK ini bisa menjadi salah satu pilihan.

Lulusan PKN STAN yang masuk instansi ini biasanya dari prodi DIII Akuntansi, KBN dan Pajak.


Direktorat Jenderal Pajak (disingkat DJP) adalah eselon I di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. Susunan organisasi untuk Kantor Pusat DJP terdiri dari 1 Sekretariat dan 14 Direktorat, sedangkan unit kerja vertikal DJP di daerah meliputi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Saat ini terdapat 33 Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia.

Lulusan PKN STAN yang masuk instansi ini biasanya dari prodi DIII Pajak, DI Pajak dan beberapa prodi lain sesuai formasi kebutuhan. 




Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (disingkat BPPK) adalah unsur penunjang di Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Unit-unit BPPK :
1. Unit Pusat
a. Pusdiklat AP (Anggaran dan Perbendaharaan)
b. Pusdiklat BC
c. Pusdiklat KNPK (Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan)
d. Pusdiklat Pajak
e. Pusdiklat PSDM (Pengembangan Sumber Daya Manusia)
f. Pusdiklat KU (Keuangan Umum)
g. PKN STAN
h. Sekretariat Badan
2. Unit Diklat Daerah (Balai Diklat Keuangan/BDK)

Lulusan PKN STAN yang masuk instansi ini biasanya dari prodi DIII Akuntansi, dan beberapa prodi lain sesuai formasi kebutuhan. 


Direktorat Jenderal Anggaran adalah salah satu unit eselon I yang melaksanakan sebagian fungsi dari Kementerian Keuangan. Sentra dari peran Direktorat Jenderal Anggaran tersebut terletak pada tugasnya untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran. Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), kebijakan di bidang fiskal diarahkan pada keseimbangan antara peningkatan alokasi anggaran dengan upaya untuk memantapkan kesinambungan fiskal melalui pengingkatan penerimaan negara dan efisiensi belanja negara, serta dengan tetap mengupayakan penurunan defisit anggaran. 

Lulusan PKN STAN yang masuk instansi ini biasanya dari prodi DIII Akuntansi.





Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau yang biasa disingkat DJKN adalah salah satu eselon satu di Kementerian Keuangan yang bertugas untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. DJKN terdiri dari 7 eselon II dan unit kantor vertikalnya adalah KPKNL yang terletak dibeberapa kota di Indonesia.

Lulusan PKN STAN yang masuk instansi ini biasanya dari prodi DIII Manajemen Aset, DIII Penilai, DIII Akuntansi, DI KBN. 




Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPB) adalah eselon I di bawah Kementrian Keuangan Republik Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Susunan DJPB terdiri dari 1 Sekretariat dan 7 Direktorat. Kantor vertikal didaerah meliputi Kantor Wilayah Perbendaharaan, KPPN, KPPN A,KPPN B dan KPPN Khusus.

Lulusan PKN STAN yang masuk instansi ini biasanya dari prodi DIII KBN, DI KBN, DIII Akuntansi.





Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah nama dari sebuah instansi eselon I di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Struktur organisasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari satu sekretariat direktorat jenderal dan sepuluh direktorat. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersusun atas beberapa level kantor yaitu mulai dari Kantor Pusat, Perwakilan Bea dan Cukai Luar Negeri, Balai Pengujian dan Identifikasi Barang, Pangkalan Sarana Operasi, Kantor Pelayanan Utama, dan Kantor Wilayah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. 
Lulusan PKN STAN yang masuk instansi ini biasanya dari prodi DIII BC, DI BC dan DIII AKUNTANSI.





Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) adalah salah satu unit eselon I di lingkungan Kementrian Keuangan yang memiliki 8 eselon II. Nah, Unit eselon I ini sangat berkaitan dengan manajemen hutang negara, hibah negara dan surat-surat berharga negara karna memiliki tugas-tugas seperti perumusan, pelaksanaan, penyusunan standar dan prosedur, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi, serta pelaksanaan administrasi di bidang pengelolaan pembiayaan dan resiko. 
Lulusan PKN STAN yang masuk instansi ini biasanya dari prodi DIII Akuntansi, DIII KBN, DI KBN. 

Sumber:


INSTANSI PENEMPATAN LULUSAN PKN STAN TAHUN 2016
INSTANSI PENEMPATAN LULUSAN PKN STAN 2017


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MENGENAL INSTANSI PENEMPATAN LULUSAN PKN STAN DI KEMENTERIAN KEUANGAN"